PONTIANAK – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., menyampaikan Nota Penjelasan Gubernur Terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 dalam Rapat Paripurna di Aula Balairung Sari Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (16/9/2021).

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Syarif Amin Muhammad dan dihadiri oleh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, dan para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kalbar.
Wagub Kalbar menyampaikan, “Dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun 2021 tersaji informasi mengenai perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) sebelumnya. Pandemi Covid-19 mengharuskan kita melakukan pergeseran anggaran, menyebabkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) TA tahun sebelumnya harus digunakan dan plafon anggaran sementara perubahan APBD,” kata H. Ria Norsan.

Selanjutnya Wagub juga menyampaikan pokok-pokok Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kalbar TA 2021.
Pertama, kondisi umum Perubahan APBD Tahun 2021 dengan mempertimbangkan menjaga kualitas dan kesinambungan APBD Tahun 2021 dalam rangka pemenuhan kebutuhan penanganan pandemi Covid-19 agar mendorong pemulihan perekonomian serta perlu melakukan penyesuaian kembali terhadap postur dan rincian APBD Tahun 2021.
Kedua, dari sisi pendapatan, akibat dari perubahan kondisi makro ekonomi daerah, maka estimasi Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Tahun 2021 adalah semula sebesar Rp 6.680.492.541.090,- berkurang sebesar Rp 257.522.279.000, sehingga menjadi Rp 6.422.970.262.090,-.

Ketiga, dari sisi belanja, secara keseluruhan alokasi belanja daerah pada Perubahan APBD TA 2021 ini adalah semula sebesar Rp 7.035.484.140.090,- berkurang sebesar Rp 354.494.710.082,- sehingga menjadi Rp 6.680.989.430.008,-
Keempat, dari sisi pembiayaan, pada bagian pembiayaan, penerimaan pembiayaan yang semula sebesar Rp 410.000.000.000,- turun menjadi Rp 313.019.167.918,- bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2020 sesuai dengan hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat. (rfa)