PONTIANAK – Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., menerima Audiensi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalbar, bertempat di Ruang Kerja Wagub Kalbar Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (9/2/2021).
Tujuan pertemuan ini untuk menyampaikan laporan kepada Wakil Gubernur Kalbar selaku Pemerintah Provinsi Kalbar, beserta menyampaikan rencana yang akan dilaksanakan oleh Komisi Penyiaran Daerah Kalbar pada tahun 2021 ini.
Wagub Kalbar mengapresiasi yang telah dilakukan oleh KPID Kalbar dan berharap di tahun 2021 bisa lebih baik lagi dalam memberikan penyiaran kepada masyarakat.
“Lakukan tugas utama KPID yang berkontribusi terhadap masyarakat dalam memberikan siaran yang sehat bagi masyarakat Kalbar,” harapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPID Kalbar, Iwan Kurniawan,S.T., mengatakan tidak akan ada lagi siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) yang disesuaikan dengan UU Cipta Kerja, batas akhir ASO ditetapkan pada November 2022 nanti.
“Jadi tidak ada lagi siaran televisi analog, KPID Kalbar harus mempunyai infrastruktur berupa stasiun pemancar ataupun sarana dan prasarana yang dimiliki oleh lembaga penyiaran televisi khususnya yang ada di Kalbar untuk bermigrasi dari analog ke digital,” jelas Ketua KPID.
Rep.: Wanda dan Sy. Affandi
Oleh: (Novi Muharrami, S.S)