SOSIALISASI PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) NON FISIK FASILITASI PENANAMAN MODAL TA. 2021

Pontianak (16/03/2021), sebagaimana kita ketahui bahwa pada Tahun Anggaran 2021 ini, Pemerintah melalui BKPM RI telah menunjukan komitmen dan konsern-nya dalam peningkatan investasi di Indonesia yang salah satunya melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Fasilitasi Penanaman Modal.

Dimana khusus di lingkup Provinsi Kalimantan Barat, alokasi DAK Non Fisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021 telah dialokasikan dengan jumlah total sebesar Rp. 5.585.595.000,-, yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi dan 14 kabupaten/kota di Kalimantan Barat sesuai klasifikasi prioritas dan non prioritas yang ditetapkan oleh BKPM RI. Itulah kalimat pembuka yang ucapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimatan Barat Hendra, S.Sos saat mebuka kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Failitasi Penanman Modal TA.2021 di Aula DPMPTSP Provinsi Kalimantan Barat dan diikuti oleh Pengelola Dana Alokasi Khusus di DPMPTSP Kabupaten/Kota.

Pengalokasian DAK Non Fisik Dana Fasilitasi Penanaman Modal dimaksudkan untuk membantu peningkatan realisasi investasi dan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan pelaksanaan penanaman modal termasuk mendapatkan kemudahan perizinan berusaha di masing-masing daerah termasuk Kalimantan Barat, sehingga diharapkan akan mendorong peningkatan investasi secara nasional.

Hendra melanjutkan bahwa terkait hal tersebut, agar maksud dan tujuan DAK yang telah dialokasikan dapat tercapai, BKPM RI telah mengeluarkan Peraturan BKPM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021, yang harus menjadi pedoman dan acuan bagi instansi penerima DAK dalam perencanaan, pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan-kegiatannya.

 

Oleh: (Uray Iswan, SE)

Baca Sebelumnya

Hari Kopi Nasional

Baca Selanjutnya

PREDIKAT WBBM KUNCI LAYANAN PUBLIK YANG PRIMA