Sosialisasi Perbup Sintang Berkenaan Tata Cara Pengusulan dan Pengelolaan Rimba di Luar Kawasan Hutan

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Dra. Hj. Linda Purnama, M.Si., membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 122 Tahun 2021 Tentang Pedoman Tata Cara Pengusulan dan Penetapan Pengelolaan Rimba/Gupung di Luar Kawasan Hutan Oleh Masyarakat di Kabupaten Sintang, Kamis (21/4/2022).
Acara yang diadakan di Hotel Golden Tulip Pontianak tersebut turut dihadiri Bupati Sintang, dr. H. Jarot Winarno, M.Med.Ph., Direktur Jenderal Planologi dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Perwakilan Bappenas Republik Indonesia serta perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang, Sanggau dan Ketapang. (irf/aws)

Baca Sebelumnya

Program USAID ERAT Diharapkan Mampu Perbaiki Akselerasi Tata Kelola Pemerintahan

Baca Selanjutnya

Pelayanan Publik Cepat, Cerminan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik