Peringatan Hari Konsumen Sedunia terinspirasi dari langkah mantan Presiden Amerika John F. Kennedy yang mengajukan hak undang-undang mengenai Hak Konsumen pada tanggal 15 Maret 1962.
Tahukah kamu apa saja hak kita sebagai konsumen? Hak-hak tersebut adalah
1. Hak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
2. Hak memilih barang atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan jaminan yang telah dijanjikan
3. Hak untuk memperoleh informasi yang benar mengenai kondisi barang atau jasa
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan penyelesaian sengketa
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
7. Hak untuk diperlakukan dan dilayani dengan baik tanpa diskriminasi
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian
“Konsumen menurut definisi, termasuk kita semua, adalah kelompok ekonomi terbesar, yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh hampir setiap keputusan ekonomi baik oleh sektor pemerintah maupun swasta. Namun sejauh ini mereka adalah satu-satunya kelompok penting yang pendapatnya seringkali tidak didengar,” demikian bunyi pidato Kennedy di hadapan Kongres AS pada tahun 1962.
Setelah mendengar pidato tersebut, seorang aktivis hak konsumen bernama Anwar Fazal mengajukan agar dibuat hari khusus untuk memperingati Hari Konsumen Sedunia. Ajuan tersebut kemudian disetujui pada tahun 1983, serta dipilih tanggal 15 Maret sebagai hari peringatannya. Sejak saat itu hingga kini seluruh dunia memperingati Hari Konsumen Sedunia setiap tahun pada tanggal 15 Maret.
#sutarmidji #bangmidji #rianorsan #leysandri #biroadministrasipimpinan #biroadpim #adpimprovkalbar #biroadpimsetdakalbar #setdakalbar #pemprovkalbar #harikonsumensedunia #harikonsumensedunia2021