
PONTIANAK – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Sekda Kalbar), dr. Harisson, M.Kes., mewakili Gubernur Kalbar menyampaikan tanggapan terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalbar di Ruang Balairungsari Kantor DPRD Kalbar, Senin (23/6/2025).
Dalam sambutannya Sekda menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Fraksi-Fraksi DPRD Kalbar terhadap Nota Penjelasan Gubernur Kalbar terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2024.
“Kami atas nama Pemerintah Provinsi Kalbar menyampaikan ucapan terima kasih atas apresiasi yang diberikan kepada Pemprov. Kalbar, sehubungan dengan pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD TA. 2024,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa pencapaian Opini WTP merupakan hasil kerja bersama yang didukung oleh DPRD Provinsi Kalbar dan akan terus dipertahankan.
“Hal ini merupakan tanggung jawab kita untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang bermanfaat untuk pengambilan keputusan dalam rangka pembangunan di Kalbar,” tambah Harisson.
Harisson mengungkapkan bahwa Pemprov. Kalbar akan terus berupaya melakukan terobosan-terobosan baru sehingga pendapatan setiap tahunnya bisa mencapai target bahkan melampaui target yang ditetapkan.
“Salah satunya dengan melakukan optimalisasi penagihan pajak kendaraan bermotor melalui surat Tim Pembina Samsat Provinsi Kalbar kepada Perusahaan Perkebunan dan Pertambangan di Wilayah Provinsi Kalbar. Door to door akan kita lakukan oleh Petugas UPT PPD,” ungkapnya.
Selanjutnya, Pemprov. Kalbar akan terus berupaya mengoptimalkan potensi guna meningkatkan pencapaian realisasi, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat berkontribusi lebih besar terhadap APBD.
“Terhadap SILPA Tahun 2024, tentunya akan digunakan kembali di tahun berikutnya untuk program dan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, kemandirian dan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan,” ujarnya.
Terkait perencanaan anggaran, Pemprov. Kalbar menyusun alokasi belanja dengan mempedomani dokumen-dokumen perencanaan, seperti RPJMD, RPJMN, RKPD, RKP, KUA PPAS dan lain-lain.
“Alokasi belanja disusun dan sudah mempertimbangkan kondisi makro ekonomi, program prioritas nasional dan daerah serta ketentuan terkait belanja mandatory. Namun jika terjadi asumsi perubahan APBD, dikarenakan ada perubahan asumsi kebijakan, baik bersifat nasional maupun lokal,” tutupnya. (Wnd/irm)