PONTIANAK – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., menghadiri secara virtual Rapat Koordinasi Pengendalian Harga Pangan yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, di Ruang Audio Visual Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jumat (18/3/2022).
Dalam arahan yang disampaikan, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Drs. H. Tito Karnavian, M.A., Ph.D., meminta kepada seluruh daerah membentuk satuan tugas ketahanan pangan (Satgas Ketahanan Pangan) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
“Karena kepala daerah sudah mengurus terlalu banyak hal, maka Kasatgas Pangan diemban Sekda sebagai ASN paling senior. Pada kesempatan yang baik ini kita berdiskusi kepada Menteri Perdagangan Republik Indonesia terkait kenaikan komoditas beberapa bahan pangan dasar, kemudian kita harus menindaklanjuti untuk ditangani agar kembali stabil. Untuk mengerjakan ini perlu mesin besar karena tidak cukup hanya pemerintah pusat, tetapi semua pemerintah daerah (pemerintah provinsi, kabupaten/kota) harus bertindak juga,” tegas Mendagri RI.
Terhitung Jumat tanggal 18 Maret 2022, Satgas Pangan diminta untuk mengadakan rapat membahas stabilitas pangan di masing-masing daerah sehingga dapat mengambil langkah baik dalam memenuhi suplai maupun untuk menjaga agar distribusi betul-betul lancar, sehingga stok pangan masyarakat tersedia.
“Dalam waktu 1-2 bulan kami akan mengevaluasi daerah-daerah yang mampu mengendalikan hal tersebut. Jika tidak terjadi kelangkaan di daerahnya karena kepiawaiannya, kami akan undang untuk mendapatkan penghargaan. Begitu juga sebaliknya, jika dalam waktu 1 bulan ada daerah yang tidak bisa mengendalikan kelangkaan bahan pokok, Kemendagri akan mengirimkan surat teguran dan akan diekspos ke media,” ungkap H. Tito Karnavian, Ph.D.
Beberapa materi yang disampaikan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dalam mengantisipasi pemenuhan kebutuhan dan stabilitas harga pangan terkait kebijakan yang perlu dipertimbangkan, antara lain:
– Satgas pangan daerah perlu mengoptimalkan pemantauan atas ketersediaan stabilitas harga, serta kelancaran distribusi pangan dan mengantisipasi gejolak harga yang lebih tinggi di tingkat konsumen dan mempertimbangkan jika perlu ada intervensi operasi pasar.
– Lokasi operasi pasar perlu mempertimbangkan kantong-kantong konsumen miskin dan industri yang mempekerjakan rakyat kecil, sehingga tepat sasaran.
– Melakukan konsolidasi dan meningkatkan koordinasi dalam kerja sama antar daerah untuk memenuhi komoditas pangan serta memperkuat peran BUMD Pangan dalam pemenuhan ketersediaan dan akses distribusi pangan daerah.
– Melakukan penguatan tata kelola rantai pasok dan penanganan pasca panen dengan memperhatikan sistem pergudangan untuk mempertahankan kualitas dan menghindari kerusakan/kehilangan hasil panen.
– Mendorong pengembangan lembaga distribusi pangan, seperti Pasar Mitra Tani (PMT) atau Toko Tani Indonesia Center (TTIC), untuk dapat menyerap hasil produksi bahan pangan lokal sebagai upaya mendukung stabilitas pasokan dan harga pangan berbasis sumber daya lokal.(irf)


