PONTIANAK – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Dra. Linda Purnama, M.Si., dan Pelaksana Tugas Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Drs. Ahmad Salafudin, M.Si., menghadiri Rapat Koordinasi Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah tanggal 25 Februari 2022 secara virtual di Ruang Analisis Data Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (16/3/2022).
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri secara virtual oleh seluruh Sekretaris Daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota di Indonesia. Usai mengikuti rapat tersebut, Asisten I Sekda Prov Kalbar mengatakan secara umum diterbitkannya PP No. 12 Tahun 2022 menjadi salah satu pedoman pemerintah daerah dalam menindaklanjuti susunan keanggotaan Forkopimda, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga tingkat kecamatan.
“Jika selama ini masih belum jelas pedomannya, maka dengan adanya PP No.12 Tahun 2022 ini bisa semakin memperjelas keanggotaan Forkopimda termasuk aturan-aturan khusus terkait penganggarannya,” jelas Hj. Linda Purnama. (aws/rfa)

