PONTIANAK – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kalbar Samuel, SE, M.Si didampingi Plt. Kepala Biro Pemerintahan Setda Prov.Kalbar, Drs. Ahmad Salafuddin, menghadiri sekaligus memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) Tahun 2020 di Ruang Rapat Wakil Gubernur Kalbar, Kamis (30/09/2021).
Acara tersebut dihadiri beberapa instansi terkait dilingkungan Pemerintah Prov. Kalbar serta seluruh Kepala Bagian Tata Pemerintahan dari 14 kabupaten/Kota Se Kalimantan Barat.
Pada kesempatan tersebut Pj Sekda berharap proses penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) ssesuai dengan indikator kinerja yang selanjutnya diverifikasi dan divalidasi dan ditetapkan menjadi dokumen LPPD oleh kepala daerah untuk dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri.
“Jika semua sudah dilakukan pengumpulan dan diolah sesuai indikator yang ditetapkan, maka Inspektorat dengan segera membuat dokumen lalu diserahkan ke Kemendagri”, ungkap Samuel, SE, M.Si.
Beliau menambahkan, LPPD merupakan salah satu bentuk kewajiban yang harus dipenuhi oleh Kepala Daerah dalam rangka mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Kewajiban tersebut telah tertuang pada pasal 69 Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemprov Kalbar sangat mengapresiasi atas kerjasama dari seluruh Pemkab/kota se-Kalbar yang telah menyampaikan LPPD tepat waktu serta sesuai dengan ketentuan. Tentunya kami sangat mengapresiasi atas kinerja dari Pemkab/Pemkot yang mampu menyelesaikan LPPD nya sesuai dengan target yang ditentukan,” tutupnya. (rfa)


