Pj. Sekda Kalbar Dorong Pemanfaatan DBH DR Bagi Masyarakat

PONTIANAK – Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Pj Sekda Prov Kalbar), Samuel, S.E., M.Si., mengharapkan pengelolaan dan kegiatan melalui pembiayaan Sumber Dana bagi Hasil Sumber Daya Alam Dana Reboisasi (DBH DR) dapat menjadi daya ungkit pembagunan kehutanan dan meningkatkan indeks desa membangun, mengurangi kemiskinan dan kesenjangan antar wilayah serta tetap mempertahankan hutan sebagai penyangga kehidupan karena pemerintah pusat tidak mau dana yang sudah ditransfer tidak dimanfaatkan atau tidak direalisasikan oleh daerah.
“Jadi, saya berharap dana-dana pusat yang ada di semua OPD untuk menjadi prioritas. Jika APBD tidak terserap, bisa menjadi SiLPA dan bisa dianggarkan kembali. Tetapi, kalau dana pusat tidak terserap, tidak akan ditransfer. Artinya, persyaratan yang mereka minta tidak dipenuhi dan dana itu tidak akan ditransfer. Untuk fungsi kehutanan, kita tidak perlu menggunakan APBD lagi, cukup anggaran pusat dan APBD bisa dialokasikan untuk biaya infrastruktur lainnya,” harap Pj Sekda Prov Kalbar saat membuka Rapat Koordinasi Pembinaan Pengelolaan Kegiatan Sumber DBH DR DR Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar Tahun 2021 di Hotel Mercure Pontianak, Rabu (13/10/2021).
Kemudian, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus mengelola dengan baik. Artinya, dana yang sudah dianggarkan dari pusat harus direalisasikan. “Saat ini kita berusaha meningkatkan pendapatan APBD dan seoptimal mungkin untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan semua sumber-sumber yang ada di PAD didorong untuk pembiayaan berkenaan dengan pemerintah dan pembangunan untuk ditingkatkan,”.
“Salah satu faktor penting dalam pencapaian tujuan tersebut adalah dukungan pengelolaan kegiatan melalui sumber dana DBH DR. Dengan urutan prioritas penggunaan untuk membiayai rehabilitas di luar kawasan pembangunan dan pengelolaan hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu atau jasa lingkungan dalam kawasan, pemberdayaan masyarakat dan perhutanan sosial, operasional kesatuan pengelolaan hutan (KPH) dan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan,” jelas Samuel, S.E., M.Si.
Dalam pengelolaan hutan, prinsip umum menyangkut tata kelola dan kelestarian hutan dapat dilihat dari fungsi pokok yang saling berkaitan, yaitu fungsi ekologis sebagai suatu sistem penyangga kehidupan, fungsi ekonomis sebagai sumber yang menghasilkan barang dan jasa baik yang terukur, fungsi sosial sebagai sumber penghidupan dan lapangan kerja serta kesempatan berusaha bagi sebagian masyarakat terutama yang hidup didalam dan sekitar hutan, serta untuk kepentingan pendidikan dan penelitian demi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (irf)

Baca Sebelumnya

Kalbar Raih 2 Penghargaan APE Tahun 2021

Baca Selanjutnya

Gubernur Kalbar Lepas Kontingen Kalbar untuk STQ Nasional Ke-XXVI di Maluku Utara