PONTIANAK – Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Samuel S.E., M.Si, yang didampingi Inspektur Provinsi Kalimantan Barat, Dra. Marlyna, M.Si, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Barat (Sat Pol PP Prov Kalbar), Y. Anthonius Rawing, S.E., M.Si, memusnahkan 1.200 kilogram telur ayam arab di Halaman Kantor Sat Pol PP Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (28/12/2021).

Pemusnahan ini berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Satpol PP Provinsi Kalimantan Barat mengenai adanya peredaran telur ayam arab ilegal yang berasal Jawa Timur melalui pelabuhan Dwikora Pontianak. Atas informasi tersebut, Kepala Sat Pol PP Provinsi Kalimantan Barat segera melaksanakan kegiatan Operasi Penegak Perda terkait Peredaran Produk Hewan dari Luar Provinsi Kalbar.

“Seluruh telur berhasil ditemukan dan terbukti ilegal karena tidak dilengkapi dokumen. Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 141 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pemusnahan dilakukan karena 1.200 kilogram telur ayam arab tersebut terbukti tidak layak edar,” ungkap Kasat Pol PP Prov Kalbar.
Berdasarkan hasil penyelidikan PPNS Sat Pol PP Provinsi Kalbar, pemilik telur ayam arab yang mengatakan sebanyak 2 ton telur masuk ke wilayah Kalimantan Barat.
“Faktanya tidak sampai 2 ton, diperkirakan berjumlah 1,5 ton. Kami juga memberikan peringatan keras kepada pemilik telur ayam arab tersebut. Sementara itu, barang bukti yang dimusnahkan tidak berdampak dengan ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Anthonius Rawing. (aws)