PONTIANAK – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., menghadiri sekaligus membuka acara Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2022 yang mengangkat tema “Implementasi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 Dalam Rangka Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Daerah“di Hotel Harris Pontianak, Kamis (10/3/2022).
Rakor tersebut dihadiri seluruh Sekretaris Daerah kabupaten/kota di Kalimantan Barat dan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Otonomi daerah merupakan alat untuk mencapai tujuan kemajuan daerah. Oleh karena itu, pemerintah provinsi maupun pemerintah kab/kota selalu berupaya untuk melakukan yang
terbaik dalam pengelolaan daerah.
Wagub Kalbar menyebutkan ada 2 jenis pajak yang akan diterapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam keuangan daerah. Salah satunya adalah pajak mineral logam bukan batuan, seperti pasir kuarsa, kayu triplek, dan asbes. Tak hanya itu, pajak alat berat juga menjadi sorotan untuk menambah pendapatan daerah.
“Kemudian, saya harapkan pemerintah kabupaten/kota bisa memaksimalkan pajak alat berat karena sangat baik untuk menambah PAD,” tutur H. Ria Norsan.
Hampir 75% alat berat yang ada di Kalbar tidak membayar pajak.
“Mereka datang dari luar Kalbar dengan menggunakan plat luar Kalbar, otomatis pajaknya dibayar di tempat asal. Oleh karena itu, seluruh alat berat yang masuk ke wilayah Kalbar harus didata dan dilaporkan, sehingga pajaknya dibayarkan di Kalbar,” tutup Wagub Kalbar. (Rfa)