PONTIANAK – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson M.Kes., menghimbau kepada seluruh pemerintah kab/kota di wilayah Provinsi Kalimantan Barat untuk meningkatkan jumlah kepesertaan Jaminan Kepesertaan Nasional (JKN) bagi masyarakat di setiap daerahnya. Peningkatan JKN ini seiring dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang baru disahkan beberapa waktu lalu.
“Pemerintah Indonesia terus mengupayakan mencapai cakupan kesehatan semesta atau Universal health Coverage (UHC). Cakupan kesehatan semesta menjamin seluruh masyarakat mempunyai akses untuk kebutuhan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang berkualitas dan efektif,” ungkap Seda Prov Kalbar usai menghadiri FGD Inpres Nomor 1 Tahun 2022 di Ruang Praja II Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Senin (14/2/2022).
Untuk meningkatkan UHC di Kalbar, Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD di setiap kab/kota harus mencapai 15% dari jumlah penduduk. Rencana langkah kebijakan ini dibuat untuk mengantisipasi sebelum Inmendagri untuk meningkatkan kepesertaan JKN dikeluarkan.
“Sebelum keluarnya Inmendagri, kita harus proaktif dalam upaya meningkatkan cakupan JKN dan akan mengupayakan secepatnya agar ada peningkatan jumlah masyarakat yang terdaftar dalam kepesertaan JKN,” ujar dr. Harisson, M.Kes.
Sekda Prov Kalbar mendapatkan informasi mengenai beberapa kabupaten/kota yang belum mendaftarkan masyarakatnya dalam kepesertaan JKN ke BPJS Kesehatan.

“Tenaga honorer atau tenaga P3K di Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Landak yang belum didaftarkan menjadi anggota BPJS Kesehatan harus segera didaftarkan. Untuk mengantisipasi sebelum turunnya Inmendagri, kami lebih dulu mengambil langkah-langkah apa saja yang akan dilaksanakan,” jelas Sekda Prov Kalbar.
Untuk saat ini, total PBI APBD yang dibiayai oleh APBD kabupaten/kota di Kalbar baru mencapai 6,66%, sedangkan total nasional PBI APBD sebesar 14,82%.

“Jadi, kita masih dibawah angka nasional. PBI APBD tertinggi ditempati oleh Kabupaten Kayong Utara sekitar 36,96% dan yang terendah adalah Kota Pontianak sekitar 2,91%. Disusul dengan Kabupaten Ketapang sekitar 3,14 %, dan Kabupaten Sambas 3,51%. Kami mengharapkan pemerintah kabupaten/kota dapat meningkatkan kepesertaan PBI APBD masing-masing, minimal di angka rata-rata nasional, yaitu sekitar 15%,” tutup Sekda Prov Kalbar.(aws)



