
PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menandatangani Naskah Nota Kesepakatan tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Senin (4/4/2022). Nota Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Masyhudi, S.H., M.H., dan Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum..
Sebagai pelaksanaan tugas dan wewenang aparat penegak hukum, jaksa tidak hanya berperan sebagai penuntut di Pengadilan namun juga bisa bertindak sebagai pengacara negara. Dalam UU 16/2004, sebagaimana telah diubah dengan UU 11/2021, disebutkan bahwa kejaksaan dapat bertindak sebagai pengacara negara di bidang perdata dan juga tata usaha negara.
Masyhudi mengatakan, penandatanganan Nota kesepakatan ini merupakan wujud nyata dalam upaya meningkatkan tugas dan fungsi, serta peran kedua belah pihak. Hal ini untuk menyukseskan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) guna mewujudkan pembangunan nasional menuju Indonesia Maju.
“Diharapkan (MoU) dapat memberikan manfaat secara optimal kepada negara dan instansi pemerintah pusat maupun daerah seperti pemerintah provinsi, serta masyarakat pada umumnya,” ujar dia.
Dijelaskannya, Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara siap hadir memberikan pelayanan hukum berupa Bantuan Hukum, baik secara litigasi maupun nonlitigasi, Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO), Pendampingan Hukum (Legal Asisten/LA), Audit Hukum (Legal Audit), Penegakan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya, secara optimal kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Dengan demikian, kata Masyhudi, penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kalimantan Barat dapat dilaksanakan dengan berwibawa, serta mampu memulihkan ataupun menyelamatkan hak, aset, dan keuangan milik daerah Provinsi Kalimantan Barat.
“Dengan adanya MoU ini, Pemprov Kalbar diharapkan tidak lagi ragu dan terbuka untuk menggunakan Jaksa Pengacara Negara dalam pelaksanaan penegakan wibawa pemerintah, pemulihan dan penyelamatan aset/hak milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Kajati Kalbar juga memastikan Jaksa Pengacara Negara akan bertindak secara profesional dan tidak menimbulkan conflict of interest,” tegas Kajati.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat menyampaikan rasa terima kasih atas ditandatanganinya Nota Kesepakatan ini. Menurutnya, Kejaksaan juga telah membantu Pemprov kalbar dalam menertibkan aset di kawasan GOR. “Mudah-mudahan kawasan tersebut dapat difungsikan secara maksimal untuk olahraga,” ujar Gubernur berharap.
Dengan adanya penandatanganan Nota Kesepakatan ini, dia akan meminta Inspektorat Provinsi untuk bekerja sama membantu upaya memaksimalkan pendapatan asli daerah.
“Ada potensi dan kewajiban dari pihak ketiga yang tidak dilaksanakan, bahkan mungkin juga karena dari keteledoran dan ketidakpahaman kita dalam mengimplementasikan aturan,” ujar H. Sutarmidji.
MoU ini juga dinilai dapat mencegah tindak pidana korupsi dari berbagai perangkat daerah. Oleh sebab itu, Gubernur berpesan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk tidak ragu berkonsultasi dengan Jaksa Pengacara Negara.
“Saya sarankan kepada seluruh OPD (perangkat daerah.red) untuk berkonsultasi dengan Kejaksaan sebagai pengacara negara jika ada tafsir dari aturan yang menimbulkan kekhawatiran. Jangan sampai langkah yang saudara lakukan justru melanggar aturan. Ini yang saya harap bisa dilakukan secara maksimal dan saya minta dilaksanakan dengan serius,” pinta Gubernur.