PONTIANAK — Pupuk dan pestisida merupakan sarana produksi yang sangat menentukan dalam pencapaian target produksi pertanian. Berbagai kebijakan yang mengatur peredaran pupuk dan pestisida telah ditetapkan. Namun, masih saja ada pupuk dan pestisida ilegal dan palsu, atau yang mutu dan efektivitasnya tidak sesuai dengan yang didaftarkan.
Untuk melindungi petani dari peredaran serta penggunaan pupuk dan pestisida yang tidak memenuhi standar, dibutuhkan pengawasan yang komprehensif. Pengawasan terhadap produksi, peredaran/distribusi harus terus dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi.
“Saya berharap peran dan fungsi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Provinsi Kalimantan Barat dapat dioptimalkan dalam mengawal, mengawasi ketersediaan, peredaran, serta penggunaan pupuk dan pestisida, sehingga dapat tepat sasaran untuk sampai pada tingkat petani. Efektivitas tugas KP3 akan semakin baik apabila didukung oleh peningkatan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan distribusi pupuk dan pestisida ini,” harap Asisten Administrasi dan Umum Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Drs. H. Alfian Salam, M.M., saat memberikan sambutan mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat dalam Pertemuan Koordinasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida di Hotel Aston Pontianak, Kamis (17/3/2022).
Selain itu, pertemuan koordinasi yang juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat, Ir. Florentinus Anum, M.Si., ini diharapkan tidak hanya sekedar pertemuan rutin tahunan, tetapi juga sebagai sarana evaluasi dan diskusi untuk merekomendasikan langkah solusi konkret atas masalah yang nampak dan dirasakan oleh masyarakat.(Adpim)



