Dunia pertama kali memperingati hari Hak untuk Tahu (International Right to Know Day) RTKD di Kota Sofia, Bulgaria pada 28 September 2002. Sedangkan Indonesia baru memperingatinya sejak 2010 yang diinisiasi oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) bersama Komisi Informasi Provinsi yang telah terbentuk saat itu, dan hingga saat ini Hari Hak untuk Tahu Sedunia diperingati lebih dari 60 negara demokrasi di dunia.
Nilai-nilai penting dalam memaknai RTKD adalah:
1. Akses informasi merupakan hak setiap orang
2. Informasi yang dirahasiakan adalah merupakan informasi yang dikecualikan
3. Hak untuk tahu diaplikasikan di semua lembaga publik
Hak untuk Tahu adalah hak asasi setiap warga yang telah dijamin oleh konstitusi yakni pasal 28 F UUD 1945 bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Diharapkan, penyelesaian masalah keterbukaan informasi bisa menjadi pendobrak dalam keterbukaan informasi dan bersama-sama masyarakat akan terus berjuang dalam memperoleh haknya untuk memperoleh informasi publik demi tercapainya pembangunan Indonesia yang lebih baik.
Selamat memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia!