Harkonas tertera pada Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 dengan mengacu kepada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hari ini ditetapkan pada tanggal 20 April karena tanggal tersebut merupakan tanggal ditetapkannya Undang-Undang Perlindungan Konsumen, demikian seperti dikutip laman resmi Fmipa UGM.
Dikutip dari kominfo.go.id, adanya Hari Konsumen Nasional bertujuan sebagai upaya penguatan kesadaran secara massif akan arti pentingnya hak dan kewajiban konsumen serta sebagai pendorong meningkatnya daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri.
Konsumen ditempatkan pada subyek penentu kegiatan ekonomi sehingga pelaku usaha terdorong untuk dapat memproduksi dan memperdagangkan barang/jasa yang berkualitas serta berdaya saing di era globalisasi.
Pada dasarnya Hari Konsumen Nasional bertujuan sebagai berikut:
1. Sebagai upaya penguatan kesadaran secara masif akan arti pentingnya hak dan kewajiban konsumen serta sebagai pendorong meningkatnya daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri.
2. Menempatkan konsumen pada subjek penentu kegiatan ekonomi sehingga pelaku usaha terdorong untuk dapat memproduksi dan memperdagangkan barang/jasa yang berkualitas serta berdaya saing di era globalisasi.
3. Menempatkan konsumen untuk menjadi agen perubahan dalam posisinya sebagai subyek penentu kegiatan ekonomi Indonesia.
4. Mendorong pemerintah dalam melaksanakan tugas mengembangkan upaya perlindungan konsumen di Indonesia.
Sumber: womanindonesia.co.id