PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., menerima kunjungan dari Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Wilayah Kalbar, Ir. H. Sutarto, Y.M., M.T., M.M., IPU., ASEAN Eng., beserta para pengurus, di Ruang Kerja Gubernur Kalbar, Jumat (19/11/2021).
Dalam kunjungan ini, Ketua PII Wilayah Kalbar menyampaikan hasil dari musyawarah PII Wilayah Kalbar pada Periode 2021-2024.
“Kami menyampaikan daftar kepengurusan PII Wilayah Kalbar kepada Bapak Gubernur selaku Dewan Pembina PII Kalbar, sekaligus mengundang untuk menghadiri Pelantikan Pengurus PII Wilayah Kalbar hari Sabtu tanggal 20 November 2021,” ucap Ketua PII Kalbar.
Sesuai amanat Undang-Undang Keinsinyuran Nomor 11 Tahun 2014 yang menyebutkan sarjana teknik yang bergerak di bidang perencanaan maupun pengawasan atau melakukan kegiatan keinsinyuran harus mempunyai Ijazah Insinyur Profesional.
“Apabila ada yang melakukan kegiatan keteknikan seperti perencana atau pengawas, harus mempunyai ijazah insinyur profesi dan sertifikat insinyur profesional sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tutup H. Sutarto. (wnd)



