Pontianak – Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Drs. H. Ria Norsan M.M., M.H., menghadiri peresmian Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diluncurkan secara simbolis oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P., secara virtual di Ruang Analisis Data Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (3/2/2022).
Wakil Gubernur Kalbar berharap dengan adanya Inpres tersebut bisa mengakomodir kebutuhan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu di Indonesia khususnya di Kalbar.
“Kita atas nama pemerintah provinsi kalbar sangat mendukung program BPJS Kesehatan ini, karena BPJS Kesehatan sangat membantu bagi masyarakat kurang mampu. Saya berharap juga masyarakat yang masuk BPJS Kesehatan untuk selalu taat membayar iuran setiap bulannya. Jangan saat sakit baru mau membayar,” ungkap Wakil Gubernur Kalbar Drs. H. Ria Norsan M.M., M.H.
Dirinya menambahkan, masyarakat bisa mensukseskan program Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai langkah dalam mendukung pemerintah.
“Jadi saya menghimbau kepada masyarakat untuk dapat mensukseskan program BPJS Kesehatan ini. Yakin dan percayalah bahwa program ini sangat membantu bagi masyarakat yang tidak mampu. Bayangkan kalau dia (masyarakat) berobat operasi jantung membutuhkan biaya sampai 60 juta misalkan, kalau dia tidak mampu bagaimana mau berobat dan membayar operasi itu, tapi dengan adanya BPJS Kesehatan iuran hanya 45 ribuan perbulan saja dia bisa berobat dengan nilai 60 juta. Inilah yang disebut subsidi sialng,” imbaunya.
“Untuk di Provinsi Kalbar kita akan bantu sesuai dengan kemampuan keuangan daerah apakah mencukupi atau tidak. Jika keuangan daerah kita hanya mampu menampung 50 persen ya kita bantu tapi kalau bisa kita bantu semuanya ya kita tetap menampung seluruhnya,” ujarnya.
Sementara itu Menko PMK (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan), Muhadjir Effendy, secara virtual menjelaskan, penerbitan Inpres tersebut telah mempertimbangkan beberapa masukan, diantaranya, rekomendasi KPK dalam mengatasi defisit BPJS Kesehatan yang disampaikan Presiden Jokowi pada tahun 2020, yakni salah satunya mengaitkan pembayaran iuran peserta mandiri dengan pelayanan publik.

Sedangkan, tujuan penerbitan Inpres adalah untuk memastikan seluruh penduduk terlindungi dalam program JKN-KIS dengan meningkatkan kepatuhan dan mendorong peningkatan kepesertaan. Selain itu, meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan menjamin keberlangsungan program JKN.
“Inpres ini mengamanatkan kepada 30 K/L termasuk Gubernur, Bupati, Walikota, untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program JKN,” tuturnya.

Sesuai amanat Inpres Nomor 1 Tahun 2022 itu, Muhadjir mendapatkan tugas untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian serta melaporkan pelaksanaannya kepada Presiden setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan, atas pelaksanaan rencana aksi 30 kementerian/lembaga termasuk pemerintah daerah sebagai tindak lanjut Inpres.
Karenanya, Muhadjir menegaskan, melalui peluncuran Inpres pada hari ini, diharapkan bisa menjadi awal untuk membangun komitmen dengan para menteri dan pimpinan 30 kementerian/lembaga, termasuk para Gubernur, Bupati, Walikota, untuk bersama-sama melaksanakan Inpres dengan penuh tanggung jawab.
“Dengan terbitnya Inpres ini, Bapak Presiden ingin memastikan bahwa setiap penduduk mendapat perlindungan jaminan sosial melalui program JKN. Oleh karena itu, pemerintah berharap Inpres ini juga mendapat dukungan dari seluruh masyarakat khususnya melalui Komisi IX DPR RI sehingga apa yang menjadi target kita bersama bisa kita wujudkan,” pungkas Menko PMK (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan), Muhadjir Effendy.
Setelah launching ini, menurut Muhadjir, tim Kemenko PMK bersama tim Sekretaris Kabinet dan tim Kantor Staf Presiden akan menyusun dan merumuskan rencana aksi masing-masing kementerian/lembaga, termasuk rencana aksi pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan dilaksanakan mulai tahun 2022 sampai dengan tahun 2024.(aws)



